1 Gambarkan dan jelaskan dengan
selengkap-lengkapnya macam-macam cyber dibawah ini:
a. Cyber
Law
b. Cyber
Space
c. Cyber
Ethic Teory
a.
CYBER
LAW
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia
maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena
dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan
waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas
ruang dan waktu ini .
yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan
kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat
dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber
adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya
bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan
pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Dari sini lahCyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah
merupakan
kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini,
yaitu
dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.
A. Ruang lingkup cyberlaw
Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of
Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
1. Hak Cipta (Copy Right)
2. Hak Merk (Trademark)
3. Pencemaran nama baik (Defamation)
4. Hate Speech
5. Hacking, Viruses, Illegal Access
6. Regulation Internet Resource
7. Privacy
8. Duty Care
9. Criminal Liability
10. Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence,
etc)
11. Electronic Contract
12. Pornography
13. Robbery
14. Consumer Protection E-Commerce, E- Government
B. Topik-topik Cyber Law
Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap
negara yaitu:
• Information security, menyangkut masalah keotentikan
pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui
internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan
elektronik.
• On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli,
pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
• Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak
yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
• Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum
mengatur content yang dialirkan melalui internet.
• Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi
dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import,
kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
C. Asas-asas Cyber Law
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal
beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
• Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan
hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak
pidananya dilakukan di negara lain.
• Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang
berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan
dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
• nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai
jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
• passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan
kewarganegaraan korban.
• protective principle yang menyatakan berlakunya hukum
didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari
kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila
korban adalah negara atau pemerintah,
• Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian
khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga
sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan
bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku
pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan
terhadap kemanusiaan (crimes against
humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan
lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin
dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding,
hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini
hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam
hukum internasional.
Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru
yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan
batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang
hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah
mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical
location.
D. Tujuan Cyber Law
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan
tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar
hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana
elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan
terorisme.
b.
CYBER
SPACE
Tentang Cyberspace :
Kita sering mendengar kata cyberspace, tapi kita tidak tahu
apa arti kata cyberspace itu. Disini saya akan sedikit menjelaskannya.
Cyberspace berakar dari kata latin Kubernan yang artinya menguasai atau
menjangkau. Sedangkan kata Cyberspace pertama kali digunakan oleh William
Gibson dalam novel fantasi ilmiahnya Neuromancer yang terbit pada tahun 1984.
Perkembangan cyberspace telah mempengaruhi kehidupan sosial
pada berbagai tingkatannya. Keberadaan cyberspace tidak saja telah menciptakan perubahan
sosial yang sangat mendasar. Pengaruh cyberspace terhadap kehidupan sosial
setidaknya tampak pada tiga tingkat : individu, antar individu, dan komunitas.
Pada tingkat individu, cyberspace menciptakan perubahan
mendasar dalam pemahaman kita tentang diri dan identitas. Struktur cyberspace
membuka ruang yang lebar bagi setiap orang untuk secara artifisial menciptakan
konsep tentang diri dan identitas. Kekacauan identitas akan mempengaruhi
persepsi, pikiran, personalitas, dan gaya hidup setiap orang. Bila setiap orang
bisa menjadi siapapun, sama artinya semua orang bisa menjadi beberapa orang
yang berbeda pada saat yang sama. Pada akhirnya yang ada dalam cyberspace
adalah permainan identitas: identitas baru, identitas palsu, identitas ganda,
identitas jamak.
Tingkat interaksi antarindividu, hakikat cyberspace sebagai
sebagai dunia yang terbentuk oleh jaringan (web) dan hubungan (connection)
bukan oleh materi. Kesalingterhubungan dan kesalingbergantungan secara virtual
merupakan ciri daricyberspace. Karena hubungan, relasi, dan interaksi sosial di
dalam cyberspacebukanlah antarfisik dalam sebuah wilayah atau teritorial, yaitu
interaksi sosial yang tidak dilakukan dalam sebuah teritorial yang nyata.
Pada tingkat komunitas, cyberspace dapat menciptakan satu
model komunitas demokratis dan terbuka. Karena komunitas virtual dibangun bukan
di dalam teritorial yang konkret, maka persoalan didalamnya adalah persoalan
normatif, pengaturan, dan kontrol. Dalam komunitas virtual cyberspace,
pemimpin, aturan main, kontrol sosial tersebut tidak berbentuk lembaga,
sehingga keberadaannya sangat lemah. Jadi, di dalamnya, seakan-akan “apa pun
boleh”.
c.
CYBER ETHIC TEORY
Cyber Ethic adalah suatu aturan tak tertulis yang dikenal di
dunia IT. Suatu nilai-nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam
interaksi antar pengguna teknologi khususnya teknologi informasi. Tidak adanya
batas yang jelas secara fisik serta luasnya penggunaan IT di berbagai bidang
membuat setiap orang yang menggunakan teknologi informasi diharapkan mau
mematuhi cyber ethics yang ada. Filosofi berinteraksi dalam dunia maya adalah
berinteraksi dengan kemungkinan terbesar tanpa pernah bertemu fisik secara
langsung. Sementara dalam interaksi itu tentu ada nilai-nilai yang harus
dihargai menyangkut karya cipta orang lain yang dipublikasikan melalui
internet. Untuk itulah maka cyber ethics menjadi hal yang penting untuk
dikembangkan.
Cyber ethics berbeda dari cyber law yang memiliki pengertian
seperangkat aturan hukum tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law ini
dibuat oleh negara untuk menjamin warga negaranya, karena dianggap aktivitas di
dunia maya ini telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya.
Cyber
ethics memunculkan peluang baru dalam bidang pendidikan, bisnis, layanan
pemerintah dengan adanya kehadiran internet. Sehingga memunculkan netiket atau
netiquette yaitu salah satu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan
internet, berpedoman pada IETF (the internet engineering task force), yang
menetapkan RFC (netiquette guidelies dalam request for comments). Dan etika
dalam berinternet biasa disebut dengan cyber ethics (etika cyber).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar