Sumber 2: http://twentynineforaugust.blogspot.com/2013/06/ruang-lingkup-undang-undang-tentang-hak.html
Jelaskan Ruang
Lingkup UU tentang hak cipta dan jelaskan prosedur pendaftaran HAKI &
DEKUMHAM!
Hak eklusif bagi pencipta atas
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah pengertian HAK CIPTA menurut
pasal 1 UU no 19 Th 2002.
Pencipta adalah seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas aspirasinya melahirkan suatu
ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau
keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Ciptaan
adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan, seni atau sastra. Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai
pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta atau
pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak
tersebut.
Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara internasional
yaitu :
1.
hak
cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta;
2.
merek;
3.
indikasi
geografis;
4.
rancangan
industri;
5.
paten;
6.
desain
layout dari lingkaran elektronik terpadu;
7.
perlindungan
terhadap rahasia dagang (undisclosed information);
8.
pengendalian
praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.
Pembagian lainnya yang dilakukan
oleh para ahli adalah dengan mengelompokkan Hak Atas Kekayaan Intelektual
sebagai induknya yang memiliki dua cabang besar yaitu :
1.
hak
milik perindustrian/hak atas kekayaan perindustrian (industrial property
right);
2.
hak
cipta (copyright) beserta hak-hak berkaitan dengan hak cipta (neighboring
rights).
Pendaftaran Hak
Cipta di Indonesia
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan
bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan
timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau
terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan
dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di [pengadilan] apabila timbul sengketa
di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang
Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia].
Pencipta atau pemilik hak cipta
dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan
pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan
prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun
[http://www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web] Ditjen HKI. “Daftar Umum
Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan
dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
Prosedure
Pendaftaran HAKI
PERSYARATAN
PERMOHONAN HAK MEREK
1. Mengajukan permohonan ke DJ
HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan :
a.
Foto
copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai
dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia,
biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
b.
Foto
copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila
permohonan diajukan atas nama badan hukum;
c.
Foto
copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih
dari satu orang (merek kolektif);
d.
Surat
kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
e.
Tanda
pembayaran biaya permohonan;
f.
25
helai etiket merek (ukuran max 9×9 cm, min. 2×2 cm);
g.
surat
pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
2. Mengisi formulir permohonan yang
memuat :
a.
Tanggal,
bulan, dan tahun surat permohonan;
b.
Nama,
alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
c.
Nama
dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan;
d.
Nama
negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan
diajukan dangan hak prioritas
3. Membayar biaya permohonan
pendaftaran merek.
PERSYARATAN
PERMOHONAN HAK CIPTA
1. Mengisi formulir pendaftaran
ciptaan rangkap tiga (formulir dapat diminta secara cuma-cuma pada Kantor
2. Wilayah), lembar pertama dari
formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah);
3. Surat permohonan pendaftaran
ciptaan mencantumkan:
a.
Nama,
kewarganegaraan dan alamat pencipta;
b.
Nama,
kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat
kuasa; jenis dan judul ciptaan;
c.
Tanggal
dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
d.
Uraian
ciptaan rangkap 4;
4. Surat permohonan pendaftaran
ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
5. Melampirkan bukti kewarganegaraan
pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau paspor.
6. Apabila pemohon badan hukum, maka
pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan
hukum tersebut
7. Melampirkan surat kuasa, bilamana
permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan
kuasa tersebut
8. Apabila permohonan tidak
bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan
pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa
di dalam wilayah RI
9. Apabila permohonan pendaftaran
ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka
nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
10. Apabila ciptaan tersebut telah
dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
11. Melampirkan contoh ciptaan yang
dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
12. Membayar biaya permohonan
pendaftaran ciptaan Rp.200.000, khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan
program komputer sebesar Rp.300.000
PERSYARATAN
PERMOHONAN PENDAFTARAN DISAIN INDUSTRI
1. Mengajukan permohonan ke DJ HKI
secara tertulis dalam Bahasa Indonesia:
2. Permohonan ditandatangani oleh
pemohon atau kuasanya, serta dilampiri:
a.
Contoh
fisik atau gambar atau foto serta uraian dari desain industri yang dimohonkan
pendaftarannya.
b.
Surat
kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
c.
Surat
pernyataan bahwa desain industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik
pemohon
3. Mengisi formulir permohonan yang
memuat
a.
Tanggal,
bulan, dan tahun surat permohonan;
b.
Nama,
alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
c.
Nama
dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
d.
Nama
negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan
diajukan dangan hak prioritas
4. Dalam hal permohonan diajukan
secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut
ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis
dari pemohon lain
5. Dalam hal permohonan diajukan
oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi
dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain industri yang
bersangkutan;
6. Membayar biaya permohonan sebesar
Rp.300.000,- untuk UKM (usaha kecil dan menengah) dan Rp.600.000,- untuk
non-UKM, untuk setiap permohonan.
Ciptaan yang dapat
dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta
di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau
musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni
terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti
seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk
desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri).
Ciptaan hasil pengalihwujudan
seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi
kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta
komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan
tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Fungsi dan Sifat
Hak Cipta
Perbedaan hak cipta dengan hak
merk dan hak paten adalah hak cipta merupakan hak eksekutif bagi pencipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah
suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan. Jika hak paten dan hak
merk baru timbul hak setelah pengumuman Dirjen HaKI.
Hak cipta dapat dialihkan atau
beralih ke orang lain atau badan hukum baik sebagian atau seluruhnya karena
pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang
dibenarkan oleh peraturan perundan-undangan. Hak tersebut terus berlangsung
hingga 50 (lima puluh) tahun setelah penciptanya meninggal dunia (Pasal 29 UU
No. 19 Tahun 2002)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar