Jelaskan pokok-pokok pikiran dalam RUU ITE
Kemajuan
spektakuler di bidang teknologi komputer berupa internet berdampak besar pada
globalisasi informasi yang menjadi pilar utama perdagangan dan bisnis
internasional. Teknologi informasi selalu menghadapi tantangan baru dan selalu
ada sesuatu hal baru yang perlu dpelajari agar bisa menjawab tantangan baru
yang selalu mucul dalam kurun waktu yang sangat cepat.
Hukum
lahir menyertai perkembangan masyarakat untuk menjamin adanya ketentraman hidup
bermasyarakat. Demikian halnya dengan hukum perdangangan internasional yang
berbasis teknologi informasi, setiap transaksi elektronik perlu diatur dalam
suatu peraturan perundang-undangan yang baru yaitu UU Informasi dan Transaksi
Elektronik Np. 11 tahun 2008.
Pokok
pikiran dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terdapat dalam pasal
– pasal di bawah ini :
1.
Pasal 8 Pengakuan
Informasi Elektronik
2.
-Pasal 9 Bentuk
Tertulis
3.
Pasal 10 Tanda tangan
4.
Pasal 11 Bentuk Asli
& Salinan
5.
Pasal 12 Catatan
Elektronik
6.
Pasal 13 Pernyataan dan
Pengumuman Elektronik
TRANSAKSI
ELEKTRONIK terdapat dalam Pasal-pasal berikut ini :
1.
Pasal 14 Pembentukan
Kontrak
2.
Pasal 15 Pengiriman dan
Penerimaan Pesan
3.
Pasal 16 Syarat
Transaksi
4.
Pasal 17 Kesalahan
Transkasi
5.
Pasal 18 Pengakuan
Penerimaan
6.
Pasal 19 Waktu dan
lokasi pengiriman dan penerimaan pesan
7.
Pasal 20 Notarisasi,
Pengakuan dan Pemeriksaan
8.
Pasal 21 Catatan Yang
Dapat Dipindahtangankan
Darri
Pasal – pasal diatas, semua adalah yang mencakup di dalam Rancangan
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Segala aspek yang
diterapkan dalam perdagangan dan pemberian informasi melalui Elektronik sudah
dijelaskan dalam pokok pikiran RUU tersebut.
Jelaskan Implikasi pemberlakuan RUU ITE!!
Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap
orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang
ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah
Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di
luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Berdasarkan
Pasal 54 ayat (1) UU ITE, UU ITE mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu
21 April 2008. Hal ini sesuai dengan Pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang
pembentukan Peraturan PErundang-undangan bahwa peraturan perundang-undangan
muali berlaku dam mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangakan,
kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Oleh akrena itu, ketentuan pidana dalam UU ITE sudah langsung dapat dijalankan
tanpa perlu menunggu Peraturan Pemerintah. Akan tetapi, jika Pasal-psal yang
dirujuk oleh Pasal 45 samapi Pasal 51 tersebut memerlukan pengaturan lebih
lanjut ke dalam Peraturan Pemerintah, maka Pasal-pasal tersebut menunggu adanya
Peraturan Pemerinta, tidak harus emnunggu selama 2 tahun, melainkan sejak diterbitkannya
Peraturan Pemerintah. sebaliknya, jika pasal-pasal yang di rujuk Pasal 45
sampai Pasal 51 tersebut tidak memerlukan pengaturan dalam abentuk Pengaturan
Pemerintah,maka tindak pidana dalam UU ITE tersebut dapat langsung
dilaksanakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar