Sumber 2 : http://swestimahardini.wordpress.com/2013/05/02/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi-informasi/
1.
Jelaskan
prosedur pendirian bisnis, kontrak kerja, prosedur pengadaan, kontak bisnis,
dan fakta integritas!
Prosedur Pendirian Bisnis
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan usaha adalah sebuah lembaga, sementara Perusahaan
adalah tempat dimana Badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Faktor–faktor yang harus dihadapi atau
diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang IT
adalah:
1.
Barang dan
Jasa yang akan dijual
2.
Pemasaran
barang dan jasa
3.
Penentuan
harga
4.
Pembelian
5.
Kebutuhan
Tenaga Kerja
6.
Organisasi
intern
7.
Pembelanjaan
8.
Jenis badan
usaha yang akan dipilih, dll.
Usaha di dalam bidang IT, seperti badan usaha yang
berbadan hukum memiliki prosedur dalam pendirian badan usaha tersebut. Berikut
ini adalah prosedur-prosedur yang harus dilakukan:
1.
Tahapan
pengurusan izin pendirian
Bagi badan usaha
berskala besar, hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan
pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini
adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat
berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan.
Untuk beberapa
jenis badan usaha lainnya, misalnya sole distributor dari sebuah merek dagang,
Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai
bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan, jika perusahaan
ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang
diproduksi. Beberapa dokumen yang diperlukan pada tahapan ini adalah Tanda
Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Bukti diri. Serta
perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha tersebut, yaitu Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP), dan Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
2.
Tahapan
pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan
usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi, setiap badan usaha yang memang dimaksudkan
untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar, maka hal yang harus
dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh
mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha
tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan
badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),
hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).
3.
Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan
berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang
tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang
membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian, dan
sebagainya.
4.
Tahapan mendapatkan
pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
Departemen tertentu yang
berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin.
Namun, diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain
yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha, misalnya
Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri yang berupa SIUP.
Kontrak Kerja :
kontrak kerja disini adalah badan usaha harus
mempunya kontrak kerja terhadap para pekerjanya, tetapi sebelum itu badan usaha
tersebut harus memerlukan tahap : Perencanaan Tenaga Kerja, Penarikan Tenaga
Kerja, Seleksi Tenaga Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja.
Prosedur pengadaan barang :
jenis-jenis
metode pengadaan ada Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan
Langsung, dan Penunjukan Langsung. Metode penunjukan langsung maka prosedur
pengadaan barangnya : Penilaian kualifikasi, permintaan penawaran dan
negosisasi harga, penetapan dan penunjukan langsung, penunjukkan penyedia barang/jasa,
pengaduan, penandatanganan kontrak.
Kontak Bisnis
kontak bisnis adalah seseorang dalam perusahaan
klien atau organisasi lainnya yang sering dihubungi dalam rangka keperluan
bisnis.
Fakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud
Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna
barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang
berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan
barang/jasa. Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis
mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa
barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua
belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar