Buatlah draft kontak
kerja proyek IT
Contoh Draf Krontrak
Kerja :
SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER
Yang bertanda tangan dibawah ini :
NAMA :
..........................
JABATAN :
...........................
PERUSAHAAN :
..........................
ALAMAT :
...........................
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……, selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA.
NAMA :
..........................
JABATAN :
.........................
PERUSAHAAN :
.........................
ALAMAT :
.........................
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……, selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA.
Bahwa Pihak Kedua adalah seorang Teknisi Freelance yang bergerak
dalam bidang usaha jasa dan
perdagangan informasi tekhnologi.
Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian
kontrak service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama
dengan biaya sebesar
Rp. .................... / Bulan
Dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
BENTUK KONTRAK KERJA
1. Bentuk
kontrak kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and Services
(Jasa Perbaikan Komputer (CPU, Monitor dan Printer), Networking Maintenence and
Installation (Instalasi dan perawatan Jaringan), Hardware and Software Computer
Procurement (Pengadaan Hardware dan Software Komputer)
2.
Daftar,
jumlah dan klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi tanggung
jawab Pihak Kedua sebagaimana terlampir.
Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJA
Ruang lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah
sebagai berikut :
1. Seluruh CPU
(Central Processing Unit), daftar dan spesifikasinya sesuai dengan pasal 1 ayat
2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service printer dan monitor
dilakukan dengankesepakatan baru diluar perjanjian yang telah disepakati ini
2.
Install
software dan perbaikan installasi jaringan (LAN), tidak termasuk konfigurasi
ulang kabel dan instalasi kabel jaringan baru
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa
service komputer ini berlangsung selama 2 Bulan, dan kontrak kerja ini dapat
diperpanjang untuk masa kerja Bulan berikutnya dengan ketentuan yang sama dan
atau ada beberapa perubahan yang disepakati bersama.
Pasal 4
SISTEM KERJA
1.
Pihak Kedua
akan melakukan kunjungan service wajib sebanyak dua kali dalam sebulan
2. Pihak Kedua
akan melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama minggu pertama
dan minggu ketiga tiap bulannya.
3. Diluar
kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi setiappanggilan Pihak Pertama
apabila ada perangkat komputer/jaringan yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24
Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki perangkat komputer tersebut.
Pasal 5
ANGGARAN BIAYA
1. Pihak Pertama
setuju untuk membayar jasa perbaikan bulanan komputer kepada Pihak Kedua sesuai
dengan kontrak yang telah disepakati
2. Khususnya
untuk Monitor dan Printer pembayaran dilakukan diluar kontrak service dengan
kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak
3.
Jasa
perbaikan service komputer dan jaringan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat
(1) belum termasuk biaya untuk penggantian spare part
4.
Penyesuaian
biaya jasa perbaikan computer akan dilakukan setiap 3 bulan sekali atau dengan
kesepakatan bersama.
Pasal 6
PEMBAYARAN JASA SERVICE
Pembayaran jasa service komputer dilakukan oleh
Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah mendapatkan
surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 (dua
puluh) setiap bulannya.
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN
Kewajiban Pihak Pertama
1. Menyediakan
ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama
untuk kegiatan-kegiatan sevice besar
2. Membayarkan
jasa service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulannya
3. Membayar
penggantian pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh Pihak Kedua
atas persetujuan dari Pihak Pertama
4. Semua Spare
Part yang dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis
barang yang dibeli
Hak Pihak Pertama
1. Memberikan
peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak Kedua tidak
menjalankan tugas dan kewajibannya
2.
Memotong
biaya jasa service dan atau menunda pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika
Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan
yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
3. Pihak pertama
berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan
(komputer) yang ada di Lab / Kantor dalam keadaan baik (dapat beroperasi dengan
baik), dan semua komponen (spare part) yang diganti mendapatkan garansi
(garansi spare part tidak termasuk jika terbakar atas kesalahan petugas (user)
di kantor dan atau atas bencana alam)
4.
Berhak
mendapatkan perlindungan data dan jaminan kerahasiaan data dari Pihak Kedua.
Kewajiban Pihak Kedua
1. Melakukan
kegiatan service dan memperbaiki semua perlengkapan komputer yang ada di tempat
Pihak Pertama dari kerusakan dan keausan
2.
Membuat
rencana kerja/service bulanan.
3. Memberikan
ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama demi keamanan
penggunaan Komputer
4.
Memberikan
jaminan atas kerahasiaan data Pihak Pertama tanpa terkecuali
Hak Pihak kedua
1.
Mendapatkan
pembayaran jasa service komputer setiap bulan
2.
Meminta
penggantian uang atas pembelian spare part yang diganti sesuai dengan bukti
pembelian spare part
3. Memberikan
masukan dan pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama atas kegiatan yang
dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor (perangkat komputer rusak akibat
kelalian user/pengguna)
Pasal 8
SILANG SENGKETA
1. Jika kemudian
hari terjadi silang sengketa antara kedua belah pihak dalam suatu hal maka akan
diselesaikan melalui jalan musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka
perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak
2. Sebelum
Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam
perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi semua
akad-akad perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak ini dibatalkan
3. Dan atau pada
saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak Pertama harus melunasi semua
pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki dan melengkapi semua
perangkat Lab/Kantor (komputer) dan melaporkannya kepada Pihak Pertama
Pasal 9
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian
kerjasama ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran
tambahan surat kesepakatan kontrak kerja service komputer ini.
Pasal 10
PENUTUP
Surat perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada
tekanan dan paksaan sedikitpun.
Surat perjanjian kontrak kerja service komputer
ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai
kekuatan hukum yang sama.
Jakarta, …………… 2010
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
.............................
..........................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar